Pengertian dan Fungsi Pasar Modal, Penting Bagi pebisnis!
Tentu jika berbicara tentang investasi, masyarakat awam lebih mengenal kendaraan investasi berupa real estate dan emas. Hanya sedikit orang yang tahu tentang pilihan investasi yang bisa melalui pasar modal. Padahal, pilihan investasi dengan menggunakan pasar modal tidak hanya memberikan peluang untuk memperoleh keuntungan, tetapi juga berperan aktif dalam memperbaiki kondisi perekonomian domestik.
Lalu, bagaimana investasi pasar modal tersebut dapat mendongkrak perekonomian nasional? Tentunya untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui dan dipahami terlebih dahulu pengertian pasar modal. Di sana Anda nantinya akan memahami fungsi dan perannya dalam upaya memperbaiki situasi ekonomi negara. Berikut ini, CalonPintar menjelaskan apa pengertian pasar modal dan fungsinya, serta manfaat berinvestasi.
Pengertian Pasar Modal
Pengertian pasar modal atau pasar modal menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (juga dikutip dalam situs OJK atau Otoritas Jasa Keuangan) adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. BUMN yang terkait dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang terkait dengan efek.
Namun, definisi pasar modal menurut undang-undang ini agaknya agak berbeda dengan situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI). Apa yang dimaksud dengan pasar modal dalam hal ini, misalnya? Menurut BEI, pengertian pasar modal itu sendiri adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang, yang kesemuanya dapat diperdagangkan dalam surat utang (obligasi), saham (saham), reksa dana, derivatif dan instrumen lainnya.
Dalam arti luas, pasar modal merupakan titik temu dua pihak: investor dan emiten. Investor bertindak sebagai pihak dengan dana. Di sisi lain, emiten adalah bisnis yang membutuhkan modal dan menerbitkan surat berharga untuk dijual.
Berbeda halnya dengan sistem yang berdasarkan ajaran Islam, pengertian Pasar Modal Syariah adalah setiap kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah Islam, yang merupakan bagian dari industri keuangan Syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). . Terutama direktur pasar Modal Syariah.
Sejarah Pasar Modal
Perdagangan sekuritas dimulai pada tahun 1880, berdasarkan buku "Effectengids" yang diterbitkan pada tahun 1939 oleh Vereniging voor den Effectenhandel. Namun, catatan transaksi tersebut tidak lengkap karena transaksi tersebut dilakukan tanpa organisasi resmi. Juga pada tahun 1878 didirikan sebuah perusahaan untuk perdagangan masyarakat dan sekuritas, pendahulu dari PT, Dunlop & Koff. Lebih awal.
Pada tanggal 14 Desember 1912, Amsterdamse Effectenbueurs membuka cabang bursa pertama di Batavia (Jakarta), Indonesia. Pasar modal ini disebut-sebut sebagai yang tertua keempat di tingkat Asia, setelah Bombay, Hong Kong, dan Tokyo. Alasan pemerintah Belanda awalnya mendirikan bursa efek di Batavia adalah karena berbagai peternakan sedang dibangun secara besar-besaran pada awal abad ke-19.
Pemerintah kolonial Belanda, serta modal, diperlukan agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik. Salah satu sumber modal yang digunakan saat itu adalah tabungan orang Eropa dan orang Belanda di atas rata-rata.
Oleh karena itu, pada 14 Desember 1912, pasar resmi didirikan dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel. Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, namanya Asosiasi Perdagangan Efek. Pasar ini terletak di Batavia (Jakarta) dengan perdagangan surat berharga berupa saham, obligasi dan komoditas lainnya.
Pelaku Pasar Modal
Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang semuanya dapat diperdagangkan dalam surat utang (obligasi), saham (saham), reksa dana, derivatif dan instrumen lainnya. Pasar modal sendiri mencakup kegiatan penjualan saham dan investasi. Tentu saja, ada beberapa pihak yang biasa disebut pelaku pasar modal.
Ada lima pelaku produk pasar modal yang perlu Anda ketahui, antara lain emiten, investor, penjamin emisi, agen penjualan, dan pialang. Jadi apa yang membuat mereka semua berbeda?
1. Emiten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 43/POJK.04/2020 tentang Tata Kelola Perusahaan dan Keterbukaan Informasi Kepada Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten Aset Kecil dan Emiten Aset Menengah, Emiten tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adalah pihak yang menawarkan dalam bentuk surat berharga sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh
Menurut POJK, perusahaan publik adalah orang perseorangan, perusahaan, joint venture, asosiasi, atau kelompok yang terorganisir.
2. Investor
Ketika emiten bertindak sebagai penjual di pasar modal, pembeli dikenal sebagai investor. Banyak orang menyebutnya sebagai pemodal. Hal ini dikarenakan pihak tersebut memiliki dana untuk membeli surat berharga yang dijual oleh perusahaan. Investor tidak selalu perorangan atau perorangan, tetapi bisa juga badan hukum atau perusahaan. Ada investor dalam dan luar negeri.
3. Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi adalah pihak yang mengadakan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum. Mereka terkadang dapat membeli sisa sekuritas yang belum mereka jual. Secara umum di bidang pasar modal tugasnya antara lain membantu emiten dalam menyiapkan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukung, memberikan nasihat keuangan, menilai kondisi dan prospek perusahaan, termasuk keuangan, pemasaran dan produksi, serta menentukan harga saham dengan emiten. adalah untuk melakukan
4. Agen penjualan
Agen penjualan adalah pihak yang menjual sekuritas suatu perusahaan untuk “publik” tanpa kesepakatan dengan penerbitnya. Agen penjualan ini juga merekomendasikan prospek kepada pialang perdagangan efek dengan imbalan komisi berdasarkan perjanjian kerjasama.
5. Broker
Perantara atau perantara dianggap sebagai orang atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara atau mediator atau penghubung untuk transaksi antara pembeli dan penjual. Dalam dunia pasar modal atau investasi, konsep broker adalah orang atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara transaksi antara investor (sebagai konsumen) dan pasar modal.
Fungsi Pasar Modal
Perkembangan pasar modal Indonesia tumbuh dengan sangat pesat, terutama setelah pemerintah menerapkan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan. Para pelaku pasar modal menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan perekonomian negara sekaligus memberikan imbal hasil yang cukup baik. Lalu, apa fungsi dari pasar modal ini?
1. Fungsi ekonomi
Fungsi ekonomi pasar modal itu sendiri adalah mempertemukan pihak yang kekurangan dana (emiten) dan pihak yang berkecukupan dana (investor). Pihak yang kekurangan dana tersebut dapat berupa perusahaan, pemerintah atau pihak lain. Di sisi lain, pihak yang kelebihan dana dapat berupa perusahaan atau masyarakat umum.
Dalam fungsi ini, investor atau penyandang dana meminjamkan sebagian dari dana mereka untuk mendanai bisnis mereka yang kekurangan pasokan. Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk pengembangan usaha, tambahan modal kerja, ekspansi, dan lainnya.
2. Fungsi keuangan
Fungsi pasar modal yang kedua adalah fungsi keuangan. Dalam hal ini, pasar modal dianggap sebagai sarana investasi publik untuk instrumen keuangan seperti saham, obligasi dan reksa dana. Pemilik reksa dana dapat memilih produk investasi berdasarkan karakteristik masing-masing. Dengan berinvestasi, pemilik dana dapat memperoleh pengembalian tergantung pada kendaraan investasi yang dipilihnya.
Berinvestasi di pasar modal membutuhkan pemikiran dua kali. Karena kelebihan dan kekurangan juga harus diperhatikan. Tapi jangan khawatir. Jika Anda menggunakan asuransi investasi saat ingin berinvestasi, Anda bisa mendapatkan dua keuntungan dalam satu produk. Keunggulan asuransi investasi ini antara lain memberikan pengalihan risiko, disiplin menyisihkan uang, perlindungan finansial dan dipadukan dengan investasi.