Aplikasi Investasi Yang Terdaftar di OJK dan Aman
Investasi merupakan suatu hal yang digemari oleh banyak orang saat ini. Agar terhindar dari investasi bodong atau penipuan. Untuk itu, artikel ini akan memberikan Anda rekomendasi aplikasi investasi yang terdaftar di OJK.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sendiri merupakan lembaga yang memberikan pengawasan pada transaksi investasi yang ada di Indonesia untuk menjamin keamanan operasional keuangannya. Wajib bagi Anda untuk melakukan investasi aman OJK.
Rekomendasi Aplikasi Investasi yang Terdaftar pada OJK
Sebelum melakukan investasi, Anda harus memastikan platform yang Anda gunakan sudah memiliki legalitas dan terdaftar OJK. Berikut ini merupakan beberapa rekomendasi aplikasi investasi yang terdaftar OJK yang bisa Anda pertimbangkan.
1. KoinWorks
Koin Works adalah aplikasi investasi yang terdaftar di OJK dimana bisa Anda coba. Aplikasi ini termasuk platform investasi online dimana memudahkan Anda untuk mencapai tujuan finansial. Dalam hal ini, KoinWorks telah berdiri sejak tahun 2016 dengan layanan peer-2-peer lending.
Saat ini, KoinWorks sudah berubah menjadi Super Financial App. Adapun layanan teknologi yang ditawarkan pada platform ini ialah Transaksi robo trading, P2P lending, surat berharga elektronik, juga transaksi emas.
2. Ajaib
Aplikasi investasi terpercaya selanjutnya ialah Ajaib. Ajaib ini memberikan layanan investasi dengan cara trading yang bisa dilakukan baik online maupun offline. Sasaran utama dari aplikasi Ajaib ini adalah generasi millennial.
Untuk itu, Ajaib berupaya memberikan instrument investasi yang aman, terpercaya, dengan harga terjangkau yang bisa disentuh seluruh kalangan. Dengan aplikasi Ajaib ini, Anda dapat melakukan trading pada pasar saham ataupun pada reksadana.
3. IPOT
IPOT adalah aplikasi investasi terbaik yang merupakan milik perusahaan sekuritas Indopremier. AplikasiIPOT ini memiliki banyak fitur unggulan sehingga memudahkan Anda dalam berinvestasi.
IPOT ini memiliki beberapa fitur dimana memungkinkan Anda sebagai pengguna IPOT untuk melakukan investasi pada pasar saham IPOT Stock, berinvestasi reksadana secara realtime melalui IPOT ETF, ataupun berinvestasi reksa dana pada IPOT Fund.
Jangan khawatir, buat Anda yang ingin berinvestasi secara syariah, maka Anda juga bisa memilih IPOT syariah agar dapat melakukan trading produk syariah secara praktis dan mudah yakni online saja.
4. Pluang
Pluang juga termasuk aplikasi reksadana yang terdaftar OJK. Melalui aplikasi Pluang ini, Anda bisa melakukan investasi dengan aman karena sudah mempunyai legalitas yang jelas. Anda tak perlu khawatir lagi untuk memulai investasi pada aplikasi Pluang.
Pluang ialah aplikasi investasi yang emmiliki sifat all-in-one yang mampu menyediakan kebutuhan investasi Anda pada satu tempat saja. Anda bisa melakukan banyak transaksi dalam membeli produk investasi seperti emas, maupun reksadana.
Aplikasi ini juga mewadahi Anda yang hendak berbagi informasi maupun belajar investasi lebih dalam. Aplikasi ini sudah memperoleh izin Bappebti dan diawasi OJK sehingga lebih terpercaya.
5. Bibit
Bibit juga menjadi rekomendasi aplikasi yang sudah diawasi oleh OJK. Bibit ini juga dianggap sebagai aplikasi investasi untuk pemula karena sifatnya yang user friendly. Bibit menjadi aplikasi yang terbilang ramah pemula karena sangat membantu proses mengenal investasi.
Melalui aplikasi ini Anda bisa melakukan investasi reksadana pada berbagai perusahaan secara online. Pada aplikasi ini juga terdapat fitur Robo Advisor dimana memungkinkan Anda memulai investasi reksa dana sesuai profil risiko.
Dengan demikian, Bibit memungkinkan penggunanya termasuk pemula dalam berinvestasi sesuai dengan toleransi risiko, usia, juga finansial Anda sendiri. Tidak hanya itu, Bibit juga memberikan pembelian instrumen investasi yakni berupa SBN atau Surat Berharga Negara.
Demikianlah, bahasan mengenai aplikasi investasi yang terdaftar OJK. Semoga beberapa aplikasi yang disebutkan di atas bisa menjadi bahan pertimbangan untuk Anda gunakan sebagai platform investasi online.